Salin Artikel

Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Korban Dibuang 2 Hari Setelah Tewas

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, HS yang merupakan suami siri korban ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Menurut Nur Azis, HS mengaku membuang mayat istri sirinya itu pada malam hari.

"Sementara pengakuan dia, sendiri. Mayat ditaruh di sepeda motor dan dibuang (di lokasi). Untuk pembuangan itu malam hari. Dua hari, baru dibuang," ujar Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Mayat Elly ditemukan warga dalam kondisi membusuk di dalam tas maerah, Rabu (7/9/2022) pagi. Polisi menduga korban tewas dua hari sebelum mayatnya ditemukan.

Nur Azis belum bisa membeberkan motif pembunuhan tersebut karena pelaku masih bungkam.

"Untuk tempat eksekusi, dia (HS) masih belum mengaku dan masih kami dalami. Termasuk dia memakai apa untuk membunuh, itu juga masih kami dalami," kata Nur Azis.

"Sejak Hari Sabtu (HS) itu tidak ada di rumah, melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam, kita tangkap di Surabaya," ucap Nur Azis.


Nur Azis menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk dugaan, apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Elly.

"Sampai sekarang dia (HS) tutup mulut, namun semua saksi yang melihat, mengarah kepada dia semua. Sementara belum ada tersangka lain, nanti akan kita kembangkan agar lebih jelas," tutur Nur Azis.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, awalnya korban diduga sebagai warga Lumajang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan.

Saat penyelidikan, korban ternyata diketahui korban tinggal bersama HS di sebuah rumah di Kecamatan Menganti, Gresik.

"Setelah pisah dengan keluarga, dia (korban) bersama HS sampai melakukan nikah siri. Untuk sejak kapan tepatnya, saya kurang tahu. Karena HS ini punya istri dan anak di Gresik, HS cerai dengan istrinya itu tahun 2020. Sementara korban ini belum cerai (di Lumajang), namun meninggalkan suami aslinya," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/051000578/kasus-mayat-wanita-terbungkus-tas-di-gresik-korban-dibuang-2-hari-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke