Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Korban Dibuang 2 Hari Setelah Tewas

Kompas.com - 13/09/2022, 05:10 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih (42), yang ditemukan membusuk di dalam tas di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, HS yang merupakan suami siri korban ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Menurut Nur Azis, HS mengaku membuang mayat istri sirinya itu pada malam hari.

"Sementara pengakuan dia, sendiri. Mayat ditaruh di sepeda motor dan dibuang (di lokasi). Untuk pembuangan itu malam hari. Dua hari, baru dibuang," ujar Nur Azis, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Mayat Elly ditemukan warga dalam kondisi membusuk di dalam tas maerah, Rabu (7/9/2022) pagi. Polisi menduga korban tewas dua hari sebelum mayatnya ditemukan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Tas di Gresik

Nur Azis belum bisa membeberkan motif pembunuhan tersebut karena pelaku masih bungkam.

"Untuk tempat eksekusi, dia (HS) masih belum mengaku dan masih kami dalami. Termasuk dia memakai apa untuk membunuh, itu juga masih kami dalami," kata Nur Azis.


Polisi telah menyita sebuah motor Yamaha Mio dengna nomor polisi L 5956 ZI yang dipakai polisi saat membuang jenazah korban. Selain itu, KTP, SIM, dan ponsel, milik HS juga disita polisi.

"Sejak Hari Sabtu (HS) itu tidak ada di rumah, melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam, kita tangkap di Surabaya," ucap Nur Azis.

 

Nur Azis menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk dugaan, apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan Elly.

"Sampai sekarang dia (HS) tutup mulut, namun semua saksi yang melihat, mengarah kepada dia semua. Sementara belum ada tersangka lain, nanti akan kita kembangkan agar lebih jelas," tutur Nur Azis.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan, awalnya korban diduga sebagai warga Lumajang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan.

Baca juga: Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Suami Siri Korban Jadi Tersangka

Saat penyelidikan, korban ternyata diketahui korban tinggal bersama HS di sebuah rumah di Kecamatan Menganti, Gresik.

"Setelah pisah dengan keluarga, dia (korban) bersama HS sampai melakukan nikah siri. Untuk sejak kapan tepatnya, saya kurang tahu. Karena HS ini punya istri dan anak di Gresik, HS cerai dengan istrinya itu tahun 2020. Sementara korban ini belum cerai (di Lumajang), namun meninggalkan suami aslinya," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com