MALANG, KOMPAS.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu terjadi pada R (38), seorang korban penipuan investasi perumahan Grand Emerald Malang yang berlokasi di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tak hanya mengalami kerugian materi lantaran uangnya raib, R yang merupakan warga Jember, Jawa Timur juga digugat cerai oleh sang istri.
Baca juga: Cerita Korban Penipuan Perumahan di Malang, Uang Rp 193 Juta Hasil Menabung Tak Kembali
R bercerita, buntut penipuan yang dilakukan Direktur PT. Developer Properti Indoland berinisial MA, perekonomian keluarganya menjadi kacau.
Kerap terjadi cekcok dengan sang istri di rumah kontrakan mereka di Pulowijen, Kota Malang setelah R menjadi korban penipuan perumahan.
Meski kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, namun R harus menerima kenyataan bahwa istrinya akhirnya memutuskan cerai.
"Kami bercerai, meninggalkan tiga anak," ungkap dia saat ditemui di Kabupaten Malang, Kamis (1/9/2022).
R bercerita, awalnya ia mengaku nekat membeli satu unit rumah di kawasan Grand Emerald Malang, dengan uang muka hasil menabung dari pekerjaannya sebagai sales farmasi.
"Meskipun perhitungan gaji saya hanya cukup untuk membayar angsuran, dan tidak cukup untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, saya nekat beli saking inginnya memiliki rumah," jelas dia.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, ia menggantungkan bonus dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Apabila bonus itu pun tidak mencukupi saya terpaksa harus menggadaikan ketiga buah sepeda motor," tutur dia.
Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Surabaya dan Malang Berdasarkan Nilai UTBK 2022