SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang Direktur Utama (Dirut) PT. Developer Properti Indoland ditahan oleh Polda Jatim karena diduga melakukan tindak pidana penipuan properti yang berkedok investasi perumahan.
Tersangka adalah MA (46), warga perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.
MA melakukan penipuan ivenstasi pembangunan dan penjualan rumah pada puluhan orang di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondiwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 23 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah Berawan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, MA telah melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2022.
Terbongkarnya motif MA setelah pihak kepolisian menerima 11 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka.
"Pada tahun 2017 tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Malang. Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit sesuai peranjian tenggat waktu yang ditetapkan," kata Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Efek Samping Sering Facial, Dosen UM Surabaya Sebut 5 Hal Ini
Para korban tergiur lantaran tersangka memberikan iming-iming investasi jangka panjang.
Para korban pun langsung mengiyakan dengan membayar sejumlah uang kepada MA.
Ternyata MA mematok Rp 120-150 juta per kavlingnya.
"Saat waktu perjanjian penyerahan unit sudah jatuh tempo, MA justru tidak memberikan unit kepada para korban. Meski para korban sudah melayangkan somasi namun tidak kunjung mendapat respons positif dari pihak tersangka," papar Totok.
Baca juga: Kuliner Rujak Cingur Sempurnakan Perjalanan Suporter Away ke Surabaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.