Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - 31/08/2022, 16:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) di Kota Malang didenda Rp 10 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Denda itu diberikan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Baca juga: Pria Difabel Penjual Kerupuk Tewas Tertabrak KA di Pelintasan Tanpa Palang Pintu di Malang

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Juga hadir 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya. Hakim Yuli juga sempat melakukan tanya jawab dengan terdakwa S.

Baca juga: Jadi Polemik, Baliho Ajakan Minum Miras di Kota Malang Dicopot Satpol PP

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin. Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

"Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang 'oh kok kayak gini', saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu," kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

"Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut," katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com