Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - 31/08/2022, 16:23 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) di Kota Malang didenda Rp 10 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Denda itu diberikan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Baca juga: Pria Difabel Penjual Kerupuk Tewas Tertabrak KA di Pelintasan Tanpa Palang Pintu di Malang

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Juga hadir 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya. Hakim Yuli juga sempat melakukan tanya jawab dengan terdakwa S.

Baca juga: Jadi Polemik, Baliho Ajakan Minum Miras di Kota Malang Dicopot Satpol PP

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin. Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

"Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang 'oh kok kayak gini', saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu," kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

"Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut," katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Juni 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Sumber Sirah: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute

Surabaya
Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Sosok Guru Les Musik yang Bunuh Mahasiswi di Surabaya, Tersangka: Saya Emosi Sesaat

Surabaya
Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Ganjar Klaim 2 Partai Beri Sinyal Dukungan: Hanura Belum Resmi dan PAN Seperti Anak Pacaran

Surabaya
Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Jasad Pria Tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Selokan Sidoarjo, Polisi Duga Korban Mutilasi

Surabaya
Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Peristiwa Berdarah di Jember, Anak 6 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Surabaya
Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Butuh Dana Perbaiki Jalan Rusak, Pemkab Incar Pajak Galian C Rp 60 Miliar dari Proyek Tol Probowangi

Surabaya
Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Risih Lihat Pantai Grinting Kumuh, Warga di Probolinggo Kompak Pungut Sampah

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Juni 2023 : Sore hingga Malam Cerah Berawan

Surabaya
Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com