Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - 31/08/2022, 16:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) di Kota Malang didenda Rp 10 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Denda itu diberikan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Baca juga: Pria Difabel Penjual Kerupuk Tewas Tertabrak KA di Pelintasan Tanpa Palang Pintu di Malang

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Juga hadir 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya. Hakim Yuli juga sempat melakukan tanya jawab dengan terdakwa S.

Baca juga: Jadi Polemik, Baliho Ajakan Minum Miras di Kota Malang Dicopot Satpol PP

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin. Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

"Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang 'oh kok kayak gini', saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu," kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

"Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut," katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com