Salin Artikel

Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

MALANG, KOMPAS.com - Penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) di Kota Malang didenda Rp 10 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Denda itu diberikan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Juga hadir 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya. Hakim Yuli juga sempat melakukan tanya jawab dengan terdakwa S.

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin. Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

"Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang 'oh kok kayak gini', saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu," kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

"Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut," katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.


Bertentangan dengan norma

Hakim Yuli mengatakan, adanya reklame tersebut telah memiliki dampak yang luar biasa. Dia menilai konten dari isi reklame tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

"Kontennya memang tidak patut dan tidak ada izinnya, pemberatan ini kontennya ini karena bisa dibaca oleh remaja, anak-anak yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat," katanya.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, soal penindakan terhadap pemilik tempat hiburan perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Disisi lain, dalam sidang tersebut, total ada 44 perkara selama Bulan Agustus yang disidangkan. Di antaranya 37 perkara terkait pelanggaran pemasangan reklame dan tujuh perkara terkait pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, reklame berisi ajakan minum miras di Kota Malang menuai polemik karena dinilai tidak etis. Apalagi, reklame itu memuat tulisan 'Say Yes To Alcohol'.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/31/162349978/penyedia-reklame-ajakan-minum-miras-di-kota-malang-didenda-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke