Hakim Yuli mengatakan, adanya reklame tersebut telah memiliki dampak yang luar biasa. Dia menilai konten dari isi reklame tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.
"Kontennya memang tidak patut dan tidak ada izinnya, pemberatan ini kontennya ini karena bisa dibaca oleh remaja, anak-anak yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat," katanya.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, soal penindakan terhadap pemilik tempat hiburan perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Untuk hal-hal yang lain kita dalami dulu, karena tidak bisa serta merta ditutup, karena satu lokasi ada beberapa usaha, ada kafe, penjualan minol (minuman beralkohol), izin yang dimiliki itu apa saja, nanti kita bekerjasama juga OPD pengampu terkait izin-izin yang mereka miliki," katanya.
Disisi lain, dalam sidang tersebut, total ada 44 perkara selama Bulan Agustus yang disidangkan. Di antaranya 37 perkara terkait pelanggaran pemasangan reklame dan tujuh perkara terkait pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, reklame berisi ajakan minum miras di Kota Malang menuai polemik karena dinilai tidak etis. Apalagi, reklame itu memuat tulisan 'Say Yes To Alcohol'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.