Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Kompas.com - 31/08/2022, 16:23 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyedia fasilitas reklame ajakan minum miras (minuman keras) di Kota Malang didenda Rp 10 juta karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Denda itu diberikan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Lantai 4 Mini Block Office Pemkot Malang, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang itu, terdakwa berinisial S dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 9.999.000 ditambah biaya perkara Rp 1.000 sehingga total Rp 10.000.000.

Baca juga: Pria Difabel Penjual Kerupuk Tewas Tertabrak KA di Pelintasan Tanpa Palang Pintu di Malang

Terdakwa S disidang oleh Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Juga hadir 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Malang yang sebelumnya telah memintai keterangan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kedua PPNS juga diambil sumpah dengan Al Quran untuk bertanggungjawab memberi keterangan sebenar-benarnya. Hakim Yuli juga sempat melakukan tanya jawab dengan terdakwa S.

Baca juga: Jadi Polemik, Baliho Ajakan Minum Miras di Kota Malang Dicopot Satpol PP

Terdakwa S mengakui kesalahannya bahwa dirinya selaku pemilik tiang atau penyedia fasilitas reklame tidak memiliki izin. Namun, soal konten isi dari reklame yang dipersoalkan, dirinya menyampaikan bahwa awalnya tidak tahu-menahu soal itu.

"Saya enggak tahu awalnya, baru setelah terpasang 'oh kok kayak gini', saya kira Twenty (tempat hiburan malam selaku pemilik konten reklame) itu reklamenya hanya berisikan menunjukkan kalau sudah open setelah Covid-19, sebelum dipasang saya enggak tahu," kata S dalam persidangan.

Terdakwa S mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya tidak diberi tahu oleh vendor dari pemasang reklame terkait konten yang akan dipasang.

"Saya tidak berhubungan dengan Twenty tapi pihak vendornya, si vendor tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya memang teledor karena tidak melihat tema reklame tersebut," katanya.

Dia mengatakan, untuk harga sewa reklame di tempat yang berada di sekitar Monumen Tentara Genie Pelajar, Jalan Semeru, Kota Malang, yakni Rp 5 juta tiap bulan.

Bertentangan dengan norma

Hakim Yuli mengatakan, adanya reklame tersebut telah memiliki dampak yang luar biasa. Dia menilai konten dari isi reklame tersebut bertentangan dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

"Kontennya memang tidak patut dan tidak ada izinnya, pemberatan ini kontennya ini karena bisa dibaca oleh remaja, anak-anak yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat," katanya.

Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono mengatakan, soal penindakan terhadap pemilik tempat hiburan perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Abdul Aziz Selain Citayam Fashion Week, ada Kayutangan Street Style di Malang, Jawa Timur.

"Untuk hal-hal yang lain kita dalami dulu, karena tidak bisa serta merta ditutup, karena satu lokasi ada beberapa usaha, ada kafe, penjualan minol (minuman beralkohol), izin yang dimiliki itu apa saja, nanti kita bekerjasama juga OPD pengampu terkait izin-izin yang mereka miliki," katanya.

Disisi lain, dalam sidang tersebut, total ada 44 perkara selama Bulan Agustus yang disidangkan. Di antaranya 37 perkara terkait pelanggaran pemasangan reklame dan tujuh perkara terkait pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, reklame berisi ajakan minum miras di Kota Malang menuai polemik karena dinilai tidak etis. Apalagi, reklame itu memuat tulisan 'Say Yes To Alcohol'.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com