Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengetahui Pelajar yang Dipacarinya Hamil hingga Melahirkan Prematur di Toilet, Fuad Kabur ke Palembang

Kompas.com - 26/08/2022, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fuat Subiyanto (38), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Barat.

Ia ditangkap karena kasus persetubuhan dengan pelajar di bawah umur, M hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap saat M melahirkan bayi hasil hubungannnya dengan Fuad di toilet rumah nenek korban pada 4 Juli 2022 pukul 05.002 WIB

Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Dolopo Madiun.

Saat tahu pelajar yang digaulinya melahirkan, Fuad yang ketakutan langsung kabur ke Pelambang. Ketakutannya bertambah saat cerita soal kekasihnya  yang melahirkan di toilet, viral di media sosial.

Baca juga: 2 Bulan Jadi Buron Usai Hamili Pelajar hingga Lahirkan Bayi, Fuad Ditangkap di Palembang

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pada Kamis (25/8/2022).

“Jadi tersangka Fuad ini ketakutan kemudian memilih lari ke Palembang ke rumah temannya,” kata Danang, Kamis (25/8/2022).

Mengaku pacaran

Sementara itu Fuad mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban meski selisih usianya cukp jauh.

Pria yang sudah bercerai dengan istrinya itu mengaku melakukan hubungan intim dengab korban karena suka sama suka.

Selama pacaran sejak Desember 2020 hinga Juni 2022, mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali.

Menurut Danang, selama berpacaran dengan M, Fuda membujuk dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Terkait kasus tersebut, keluarga korban membuat laporan ke polisi. Hingga akhirnya Fuad ditangkap di Palembang setelah 2 bulan menjadi buron.

Sementara itu Fuad mengaku M tak pernah meminta pertanggungjawaban kepada dirinya. Ia juga menyebut tak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.

Saat itu, sepeda motor M mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang. Namun M justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.

"Yang mengajak dia (M)," pungkas Fuad.

Baca juga: Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Tersangka Fuad dijerat dengan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com