Salin Artikel

Mengetahui Pelajar yang Dipacarinya Hamil hingga Melahirkan Prematur di Toilet, Fuad Kabur ke Palembang

Ia ditangkap karena kasus persetubuhan dengan pelajar di bawah umur, M hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap saat M melahirkan bayi hasil hubungannnya dengan Fuad di toilet rumah nenek korban pada 4 Juli 2022 pukul 05.002 WIB

Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Dolopo Madiun.

Saat tahu pelajar yang digaulinya melahirkan, Fuad yang ketakutan langsung kabur ke Pelambang. Ketakutannya bertambah saat cerita soal kekasihnya  yang melahirkan di toilet, viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto pada Kamis (25/8/2022).

“Jadi tersangka Fuad ini ketakutan kemudian memilih lari ke Palembang ke rumah temannya,” kata Danang, Kamis (25/8/2022).

Mengaku pacaran

Sementara itu Fuad mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban meski selisih usianya cukp jauh.

Pria yang sudah bercerai dengan istrinya itu mengaku melakukan hubungan intim dengab korban karena suka sama suka.

Selama pacaran sejak Desember 2020 hinga Juni 2022, mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali.

Menurut Danang, selama berpacaran dengan M, Fuda membujuk dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Terkait kasus tersebut, keluarga korban membuat laporan ke polisi. Hingga akhirnya Fuad ditangkap di Palembang setelah 2 bulan menjadi buron.

Sementara itu Fuad mengaku M tak pernah meminta pertanggungjawaban kepada dirinya. Ia juga menyebut tak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.

Saat itu, sepeda motor M mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang. Namun M justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.

"Yang mengajak dia (M)," pungkas Fuad.

Tersangka Fuad dijerat dengan pasal Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

Sesuai pasal itu, pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/091900778/mengetahui-pelajar-yang-dipacarinya-hamil-hingga-melahirkan-prematur-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com