LAMONGAN, KOMPAS.com - Kericuhan sempat mewarnai aksi unjuk rasa yang digelar ratusan warga di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Salah seorang pengacara bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa yang berdemonstrasi.
Baca juga: Tuntut Alokasi Pupuk Subsidi, Petambak Demo di Depan Gedung Pemkab Lamongan
Hajar Tunggul Manik selaku koordinator aksi mengatakan, warga menggelar demonstrasi untuk menolak agenda pengukuran tanah.
Warga yang mengaku geram atas ulah salah seorang pengacara dari penggarap lahan, secara spontan sempat mengeroyok pengacara tersebut.
"Itu (pengeroyokan) dilakukan warga secara spontan sebab kesal. Selama ini, pengacara itu terus memancing emosi warga dengan sesumbar bisa memenangkan klien yang dibelanya," ujar Hajar kepada awak media di lokasi, Kamis.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 60 Juta, Mantan Kepala Dinas PU Lamongan Ditahan
Melihat kejadian tersebut, sejumlah petugas dari TNI dan kepolisian yang berjaga di lokasi, dengan sigap langsung mengamankan pengacara yang menjadi sasaran amuk massa.
Pengacara tersebut dibawa menjauh dari kerumunan.
Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Slamet Agus Sumbono menjelaskan, pihak kepolisian dan TNI telah melakukan pengamanan di lokasi.
Hanya saja, pengacara yang menjadi sasaran amuk massa tersebut, tidak mengikuti arahan pihak keamanan yang berjaga.
"Saat rapat kita sudah sepakat untuk mengawal, tapi tiba-tiba dia (pengacara tersebut) cari jalan alternatif lain dan akhirnya dimassa sama warga," tutur Slamet.
Baca juga: Lamongan Job Fair Expo 2022 Sediakan 5.054 Lowongan Kerja
Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa tersebut untuk menolak agenda pengukuran lahan di kawasan Waduk Jabung Ring Dike.
Menurut warga, lahan itu telah diubah menjadi area pertambakan, yang digarap oleh warga luar desa.
Perubahan lahan, membuat warga setempat kesulitan mendapatkan pasokan air untuk sawah mereka.
Warga menduga, pengukuran bertujuan supaya pihak pengarap lahan memperoleh santunan ganti rugi dari pemerintah, karena pembangunan waduk yang sempat mandek bakal kembali dilanjutkan.
Warga menginginkan uang ganti rugi hendaknya dibagi dengan kas desa, karena lahan tersebut dinilai berada di area tanah kas desa, namun ditolak oleh penggarap lahan dan memilih menempuh jalur hukum.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Masykur Hidayat menilai, ada kesalahpahaman yang terjadi terkait maksud kedatangan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan majelis hakim ke lokasi.
"Agenda tim ke sana tadi adalah pemeriksaan objek, bukan pengukuran. Karena memang tidak ada pengukuran," ucap Masykur.
Masykur menjelaskan, sebelum melakukan pemeriksaan objek yang dilakukan pada hari ini, pihaknya sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Muspika setempat.
Meski sempat diwarnai insiden pengeroyokan pengacara, namun Masykur menyatakan bila agenda pemeriksaan objek tetap dilakukan dengan meminta keterangan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.