LAMONGAN, KOMPAS.com - Para petambak menggelar unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).
Mereka memprotes Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 terkait larangan pupuk bersubsidi diberikan kepada petambak dan tanaman hortikultura.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 60 Juta, Mantan Kepala Dinas PU Lamongan Ditahan
Para petambak mendesak pemerintah daerah membantu memperjuangkan nasib mereka agar kembali mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Sebab, harga pupuk nonsubsidi yang mahal sangat memberatkan petambak. Hal itu tak sebanding dengan hasil yang mereka peroleh.
"Kami, para petani tambak meminta supaya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dihapus. Karena petani tambak di Lamongan khususnya, sangat membutuhkan pupuk bersubsidi," ujar koordinator unjuk rasa Yusuf Fadeli, di depan Gedung Pemkab Lamongan, Rabu.
Yusuf menjelaskan, petambak membutuhkan pupuk bersubsidi untuk menunjang kesuburan tanah. Sebab, kesuburan tanah sangat berdampak terhadap hasil tambak.
Namun, penghapusan alokasi pupuk bersubsidi membuat petambak tak bisa membudidaya ikan secara maksimal.
"Kami juga meminta keseriusan Bupati dan DPRD Lamongan untuk dapat menyampaikan kepada Presiden Jokowi, supaya mencopot Menteri Pertanian dan Perikanan," ucap Yusuf.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pun menemui para petembak. Yuhronur sempat berdialog dengan para petambak dan berjanji memperjuangkan nasib mereka.
Termasuk, siap melakukan koordinasi dengan pihak terkait di pemerintah pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.