LAMONGAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Lestariono (59), ditahan Kejaksaan Negeri Lamongan. Lestariono terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp 60 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, eksekusi dilakukan setelah menerima amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1288 KUPID SUS/2015 pada 14 Desember 2016.
Lestariono lalu dibawa ke Lapas Klas II B Lamongan, Rabu (24/8/2022) siang.
"Eksekusi kita lakukan, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1288/K/PID.SUS/2016 tanggal 14 Desember 2016," ujar Dyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Lestariono terbukti menerima gratifikasi Rp 60 juta bantuan pengembangan usaha agribisnis perdesaan (PUAP). Bantuan ini diterima tiga gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kecamatan Maduran, Lamongan.
"Bulan Februari 2012, sebesar Rp 40 juta dan Rp 20 juta, sehingga total Rp 60 juta," ucap Dyah.
Dyah menyebut, terdakwa sempat melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, upaya banding itu ditolak Mahkamah Agung yang justru memperkuat vonis pengadilan.
Baca juga: Panen Raya Sorgum di Lamongan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajak Lawan Impor Gandum
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta. Dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata Dyah.
Selain Lestariono, terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Camat Maduran Hari Agus Santa Pramono, yang sudah lebih dulu dieksekusi oleh Kejari Lamongan pada 7 Januari 2022. Saat itu, Hari Agus turut membantu Lestariono dalam menerima gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.