Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Bawa Bukti Foto hingga Rekaman Video

Kompas.com - 24/08/2022, 11:36 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra, berkukuh membantah kliennya bersalah. 

Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum terdakwa yakni Ditho Sitompul di ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022).

Agenda sidang hari ini yakni duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Pengacara kawakan yang juga ketua kuasa hukum, Hotma Sitompul hadir dalam persidangan.

Baca juga: JPU Pastikan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa

Ditho mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas untuk agenda sidang duplik yang akan dibacakan. Pihaknya tetap membantah jawaban replik dari JPU beberapa hari lalu.

"Kita tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU dan kita bisa membuktikan bahwa seluruh dakwaannya tidak terbukti," kata Ditho, Rabu.

Pihaknya juga telah membawa dokumen untuk menjadi bukti penguat berupa foto-foto dan rekaman video.

Berkas sekitar 50 lembar juga dibawa, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat pledoi yang mencapai 1.000 lembar.

"Lebih sedikit, ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi ya sebatas itu saja. Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," katanya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya tetap sesuai pada prinsip tuntutan terhadap terdakwa.

Dari sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan, JPU dari Kejari Kota Batu ini menilai telah menemukan adanya unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami yakin itu akan terbukti dengan fakta-fakta yang ada. Yang sudah dihadirkan di persidangan," kata Edi saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Edi mengatakan bahwa pembuktian di persidangan sudah dilakukan oleh JPU dari Kejari Kota Batu dengan menghadirkan saksi-saksi, keterangan ahli dan memperlihatkan bukti-bukti lainnya sebagai petunjuk.

"Ahli yang sudah kami hadirkan dari Psikologi Forensik dan Kedokteran Forensik. Tapi kami kan tidak bisa menyampaikan secara detail materi persidangan yang tertutup," katanya.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dinilai bersalah karena telah melakukan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Cak Imin Menyambut Baik jika Khofifah Daftar Pilkada Jatim lewat PKB

Surabaya
Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com