SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pelaku judi online di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial HK, S, SM, dan H tersebut kini terancam 10 tahun penjara.
"Semua pelaku (judi online) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (24/8/2022).
Baca juga: Landasan Terminal Wiraraja Sumenep Rusak, Fasilitas Penunjang Pun Tak Layak
Widiarti menjelaskan, penangkapan pelaku judi online tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas judi yang meresahkan masyarakat di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya pada Senin (22/8/2022), polisi mengamankan HK, S dan SM di sebuah rumah di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Perahu Angkut 4 Nelayan di Sumenep Dihantam Ombak Besar, 1 Orang Tewas
"Selanjutnya 3 orang beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku tersebut, Widiarti menjelaskan bandar judi online berinisial H. Polisi pun langsung memburu dan mencari tahu keberadaan H.
Baca juga: 10 Pengepul dan Pengecer Judi Online di Bali Ditangkap, Ada Ibu dan Anak
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.