Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Sadis Nenek di Probolinggo, Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 22:55 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Kecamatan Bantaran, Probolinggo, memasuki sidang tuntutan dan vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022).

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 11.20 WIB itu digelar secara virtual di kantor pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Kraksaan.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana Terungkap, Ternyata Dibunuh Cucu Keponakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Buarsa turun langsung membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Menurut David, terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun," kata David saat dihubungi Kompas.com, Senin.

David menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan pelaku dinilai meresahkan masyarakat. Pelaku juga telah menghilangkan nyawa orang lain dan ada upaya menghilangkan tubuh korban.

"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ungkap David.

Atas tuntutan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun penjara.

David selalu jaksa pikir-pikir untuk menerima atau akan melakukan upaya banding. Kasus tersebut diharapakan David menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.

"Mari kita petik pelajaran. Pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," tukas David.

Sebelumnya, mayat seorang wanita tanpa busana ditemukan warga di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (25/4/2022).

Mayat itu tergeletak di pekarangan milik Siti Aliyah Siswo, warga setempat. Pekarangan itu dikelilingi tembok berkawat.

Saat pertama kali ditemukan, kondisi mayat tanpa identitas itu sudah tidak dapat dikenali.

Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Probolinggo, Polisi: Ada Luka Lebam di Leher

Polisi lalu mengungkap identitas mayat wanita tanpa busana yang dibuang di pekarangan Desa Legundi, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ternyata wanita itu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, wanita tersebut bernama Jaminah (65) dan merupakan warga desa setempat. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap penyebab kematian korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com