Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Sadis Nenek di Probolinggo, Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 11.20 WIB itu digelar secara virtual di kantor pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Kraksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Buarsa turun langsung membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Menurut David, terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu, layak untuk menerima hukuman pidana 17 tahun," kata David saat dihubungi Kompas.com, Senin.

David menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan pelaku dinilai meresahkan masyarakat. Pelaku juga telah menghilangkan nyawa orang lain dan ada upaya menghilangkan tubuh korban.

"Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong," ungkap David.

Atas tuntutan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun penjara.

David selalu jaksa pikir-pikir untuk menerima atau akan melakukan upaya banding. Kasus tersebut diharapakan David menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.

"Mari kita petik pelajaran. Pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu," tukas David.

Sebelumnya, mayat seorang wanita tanpa busana ditemukan warga di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (25/4/2022).

Mayat itu tergeletak di pekarangan milik Siti Aliyah Siswo, warga setempat. Pekarangan itu dikelilingi tembok berkawat.

Saat pertama kali ditemukan, kondisi mayat tanpa identitas itu sudah tidak dapat dikenali.

Polisi lalu mengungkap identitas mayat wanita tanpa busana yang dibuang di pekarangan Desa Legundi, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ternyata wanita itu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, wanita tersebut bernama Jaminah (65) dan merupakan warga desa setempat. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap penyebab kematian korban.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/225510778/kasus-pembunuhan-sadis-nenek-di-probolinggo-pelaku-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke