Sementara, UD. Kirana tidak bisa ditemui karena alamat rumah tersebut dalam kondisi kosong.
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Surati Irjen Kementan
Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.
Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 milyar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian. Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggung jawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang