Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Sebut 3 Penangkar Pisang yang Terlibat Tidak Aktif Lagi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Tiga penangkar pisang yang menjembatani turunnya program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020 kepada petani sudah tidak beraktivitas lagi.

Tiga penangkar pisang itu yakni CV Seroja Kreatif, PB Mitra Kirana, dan UD Kirana. Ketiganya beralamatkan di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya berperan sebagai penentu, petani mana saja yang akan menerima program pembibitan pisang mas kirana Kementan tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo membenarkan, ketiga penangkar memang sudah lama tidak aktif.

Menurutnya, saat Kejari melakukan penyidikan, ketiga penangkar pisang mas kirana itu sudah tidak aktif.

"Iya mungkin, karena saat kita sidik, mereka sudah vakum," terang Lilik melalui pesan singkat, Jumat (19/8/2022).

Perihal penyebab vakumnya ketiga penangkar lantaran mencuatnya isu dugaan korupsi pisang mas kirana, Lilik mengaku, tidak mengetahui pasti penyebab ketiga penangkar itu vakum.

Menurutnya, ia baru mengetahui bahwa ketiga penangkar itu kembali tidak aktif setelah disidik kejaksaan.

"Ya mungkin, malah saya baru tau kalau tidak aktif lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Kompas.com menelusuri jejak tiga penangkar pisang yang disebutkan Kejaksaan Negeri Lumajang sebagai pihak yang menentukan penerima progam.

Sayangnya, tidak ada keterangan yang bisa digali dari ketiga penangkar yang disebutkan kejari itu.

Salah satu petani di Kecamatan Senduro berinisial TH mengatakan, CV. Seroja Kreatif sudah lama tidak aktif. Menurutnya, asosiasi tersebut memang dulunya merupakan asosiasi pisang yang besar di Senduro.

"Kalau ini di Cempoko, sudah gak aktif lama, memang ini dulu asosiasi besar," ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi pada PB. Mitra Kirana, keterangan tidak dapat digali lantaran sang pemilik sedang menunaikan ibadah umroh.

Namun, keterangan dari tetangga, yang bersangkutan sudah tidak menjalankan usaha pisang mas kirana lagi.

Sementara, UD. Kirana tidak bisa ditemui karena alamat rumah tersebut dalam kondisi kosong.

Untuk diketahui, Kejari Lumajang tengah mengusut kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana pada tahun 2020.

Program itu, dianggarkan melalui dana APBN senilai Rp 1,4 milyar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian. Diduga uang negara itu dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggung jawaban yang dikirimkan kepada Kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/20/095949378/dugaan-korupsi-pembibitan-pisang-mas-kirana-kejari-lumajang-sebut-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke