Pada Rabu (17/8/2022), polisi melakukan olah TKP di rumah AD dan menemukan cairan tubuh yang diduga keluar saat memperkosa korban.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori.
Ad pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup Sementara Usai Tewasnya Pengunjung dan Pemandu Lagu
Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.
SUMBER: KOMPAS.com (Penuli: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.