Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Pemandu Lagu di Tulungagung, Pingsan Saat Kecelakaan Lalu Diperkosa hingga Akhirnya Tewas

Kompas.com, 19 Agustus 2022, 07:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - BM (32), warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur meninggal usai diperkosa oleh kenalannya, AD.

Sebelum diperkosa, BM sempat alami kecelakaan lalu lintas hingga pingsan.

AD, pelaku pemerkosaan tercatat sebagai warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/8/2022). Saat itu korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung yang dilengkapi karaoke di wilayah Rejotangan.

Baca juga: Diperkosa Kenalan Usai Kecelakaan, Pemandu Lagu di Tulungagung Meninggal Dunia

Dalam kondisi mabuk berat akibat minuman keras, mereka berdua berkeliling Kota Tulungagung dengan berboncengan menggunakan motor pada Senin dini hari.

Di tengah perjalanan, mereka mengalami kecelakaan di sekitar Simpang Jepun.

Saat kecelakaan korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Bukannya dibawa ke RS, korban dinawa pelaku ke rumahnya.

Lalu pelaku memperkosa korban yang tak sadarkan diri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori.

“Mereka terlibat kecelakaan di simpang Jepun. Oleh terduga pelaku bukannya dibawa ke rumah sakit, namun dibawa pulang dibantu warga sekitar kejadian,” terang Anshori, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Goda Pemandu Lagu hingga Video Viral, Kades di Lamongan: Maaf pada Semua...

Senin pagi pelaku meninggalkan korban di rumahnya. Ia keluar rumah untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Keberadaan korban diketahui oleh rekannya. Ketika pelaku keluar rumah, korban dibawa oleh rekannya ke RS agar mendapat perawatan medis.

Saat dibawa, korban dalam keadaan lemas.

Pada Selasa (16/8/2022), korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Polisi pun langsung turun tangan. Terduga pelau kemudian diamankan di Mapolres Tulungagung. Sementara jenazah korban juga diotopsi.

Baca juga: 7 Kasus Kriminal dengan Korban Pemandu Lagu, Ada yang Diperkosa hingga Dibunuh

“Sudah dilakukan otopsi oleh tenaga medis terhadap jenazah korban dan diketahui korban meninggal dunia akibat pendarahan bagian otak serta patah tulang leher,” ujar Anshori.

Pada Rabu (17/8/2022), polisi melakukan olah TKP di rumah AD dan menemukan cairan tubuh yang diduga keluar saat memperkosa korban.

"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori.

Ad pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ditutup Sementara Usai Tewasnya Pengunjung dan Pemandu Lagu

Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.

SUMBER: KOMPAS.com (Penuli: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau