Salin Artikel

Kisah Tragis Pemandu Lagu di Tulungagung, Pingsan Saat Kecelakaan Lalu Diperkosa hingga Akhirnya Tewas

Sebelum diperkosa, BM sempat alami kecelakaan lalu lintas hingga pingsan.

AD, pelaku pemerkosaan tercatat sebagai warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/8/2022). Saat itu korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung yang dilengkapi karaoke di wilayah Rejotangan.

Dalam kondisi mabuk berat akibat minuman keras, mereka berdua berkeliling Kota Tulungagung dengan berboncengan menggunakan motor pada Senin dini hari.

Di tengah perjalanan, mereka mengalami kecelakaan di sekitar Simpang Jepun.

Saat kecelakaan korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Bukannya dibawa ke RS, korban dinawa pelaku ke rumahnya.

Lalu pelaku memperkosa korban yang tak sadarkan diri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori.

“Mereka terlibat kecelakaan di simpang Jepun. Oleh terduga pelaku bukannya dibawa ke rumah sakit, namun dibawa pulang dibantu warga sekitar kejadian,” terang Anshori, Kamis (18/8/2022).

Senin pagi pelaku meninggalkan korban di rumahnya. Ia keluar rumah untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Keberadaan korban diketahui oleh rekannya. Ketika pelaku keluar rumah, korban dibawa oleh rekannya ke RS agar mendapat perawatan medis.

Saat dibawa, korban dalam keadaan lemas.

Pada Selasa (16/8/2022), korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Polisi pun langsung turun tangan. Terduga pelau kemudian diamankan di Mapolres Tulungagung. Sementara jenazah korban juga diotopsi.

“Sudah dilakukan otopsi oleh tenaga medis terhadap jenazah korban dan diketahui korban meninggal dunia akibat pendarahan bagian otak serta patah tulang leher,” ujar Anshori.

Pada Rabu (17/8/2022), polisi melakukan olah TKP di rumah AD dan menemukan cairan tubuh yang diduga keluar saat memperkosa korban.

"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," terang Anshori.

Ad pun telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis yakni 286 KUHPidana dan pasal 290 KUHPidana.

Kedua pasal terkait persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan dan perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi tak berdaya Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Anshori.

SUMBER: KOMPAS.com (Penuli: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/073000778/kisah-tragis-pemandu-lagu-di-tulungagung-pingsan-saat-kecelakaan-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke