Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

Kompas.com - 11/08/2022, 16:45 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi penjelasan mengenai tagihan denda sebesar Rp 80 juta yang ditujukan pada seorang pelanggan yakni dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah di kompleks perumahan Pakuwon Surabaya Barat itu bermasalah.

Baca juga: Tempat Wisata Pecinan Kya-kya di Kota Surabaya Akan Dibuka

Bermula kegiatan penertiban

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan tim PLN yang sedang melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2TL) pada Senin (8/8/2022).

Baca juga: Dokter Curhat di Medsos Bayar Denda Rp 80 Juta karena Meteran Listrik Bermasalah, Ini Kata PLN

"Kegiatan ini menyisir semua pelanggan. Semester 1 2022, kami menyisir 83.000 rumah pelanggan PLN di Surabaya," katanya dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Saat melakukan pemeriksaan pada meteran, tim menemukan segel yang putus.

Kabel jumper

Dari hasil pengukuran meteran yang dilakukan, ternyata hasilnya minus 28 persen.

"Hasil pengukuran meteran minus 28 persen, PLN rugi," jelas dia.

Baca juga: 3 Pelajar Surabaya Dikeroyok dan Disundut Rokok, Terduga Pelaku Ditangkap

Akhirnya temuan tersebut didalami lagi dengan memeriksa kotak kaca terminal.

"Tampak dari luar ada selotip, setelah dibuka selotipnya ada kabel jumper kecil. Benda-benda ini seharusnya tidak ada di dalam kotak terminal," terangnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Laporkan 9 Nama ke Kejari, Salah Satunya Pimpinan

Barang-barang tersebut kata Anas dipastikan akan memengaruhi pengukuran, lebih tepatnya memperlambat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com