Salin Artikel

Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

Menurutnya denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah di kompleks perumahan Pakuwon Surabaya Barat itu bermasalah.

Bermula kegiatan penertiban

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan tim PLN yang sedang melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2TL) pada Senin (8/8/2022).

"Kegiatan ini menyisir semua pelanggan. Semester 1 2022, kami menyisir 83.000 rumah pelanggan PLN di Surabaya," katanya dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Saat melakukan pemeriksaan pada meteran, tim menemukan segel yang putus.

Kabel jumper

Dari hasil pengukuran meteran yang dilakukan, ternyata hasilnya minus 28 persen.

"Hasil pengukuran meteran minus 28 persen, PLN rugi," jelas dia.

Akhirnya temuan tersebut didalami lagi dengan memeriksa kotak kaca terminal.

"Tampak dari luar ada selotip, setelah dibuka selotipnya ada kabel jumper kecil. Benda-benda ini seharusnya tidak ada di dalam kotak terminal," terangnya.

Barang-barang tersebut kata Anas dipastikan akan memengaruhi pengukuran, lebih tepatnya memperlambat.


Pemilik rumah didenda

Dia menyebutkan, apa yang ada di rumah dokter tersebut adalah temuan.

Pihak PLN tidak menuduh pemilik rumah sengaja melakukan hal itu, karena PLN tidak tahu sejarah siapa saja yang menempati rumah tersebut.

"Karena yang selama ini yang mendapatkan pelayanan PLN adalah pemilik rumah, maka sanksi denda dibebankan kepada pemilik rumah," jelasnya.

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 masuk dalam kategori pelanggaran P-2, yakni pelanggaran yang dilakukan pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan rumus denda yang harus dibayar.

"Kenapa si dokter sampai membayar sanksi atau denda sampai Rp 80 juta, karena dia adalah pelanggan dengan kapasitas daya 7700 VA, itu sudah termasuk ganti peralatan yang rusak," jelasnya.

Keluhan tagihan Rp 80 juta viral 

Seperti diberitakan, unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial. Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp 80 juta lebih.

Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka.

Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.

"Diberilah denda Rp 80 juta tsb, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter.

Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka. Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.

Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN. Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.

"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia mengaku setiap bulan, ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut pada meteran di rumahnya.

Di akhir postingan, dia membagi tips kepada followernya agar selalu mengunci box meteran listrik rumah, dan memanggil petugas PLN jika ada masalah di meteran. "Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulisnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/11/164505978/penjelasan-pln-soal-denda-rp-80-juta-pada-dokter-di-surabaya-temukan-kabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke