Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN Soal Denda Rp 80 Juta pada Dokter di Surabaya, Temukan Kabel Jumper di Meteran Listrik

Kompas.com - 11/08/2022, 16:45 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi penjelasan mengenai tagihan denda sebesar Rp 80 juta yang ditujukan pada seorang pelanggan yakni dokter di Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya denda tersebut muncul akibat kondisi meteran listrik rumah di kompleks perumahan Pakuwon Surabaya Barat itu bermasalah.

Baca juga: Tempat Wisata Pecinan Kya-kya di Kota Surabaya Akan Dibuka

Bermula kegiatan penertiban

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan, pelanggaran tersebut ditemukan tim PLN yang sedang melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tegangan Listrik (P2TL) pada Senin (8/8/2022).

Baca juga: Dokter Curhat di Medsos Bayar Denda Rp 80 Juta karena Meteran Listrik Bermasalah, Ini Kata PLN

"Kegiatan ini menyisir semua pelanggan. Semester 1 2022, kami menyisir 83.000 rumah pelanggan PLN di Surabaya," katanya dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Saat melakukan pemeriksaan pada meteran, tim menemukan segel yang putus.

Kabel jumper

Dari hasil pengukuran meteran yang dilakukan, ternyata hasilnya minus 28 persen.

"Hasil pengukuran meteran minus 28 persen, PLN rugi," jelas dia.

Baca juga: 3 Pelajar Surabaya Dikeroyok dan Disundut Rokok, Terduga Pelaku Ditangkap

Akhirnya temuan tersebut didalami lagi dengan memeriksa kotak kaca terminal.

"Tampak dari luar ada selotip, setelah dibuka selotipnya ada kabel jumper kecil. Benda-benda ini seharusnya tidak ada di dalam kotak terminal," terangnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Laporkan 9 Nama ke Kejari, Salah Satunya Pimpinan

Barang-barang tersebut kata Anas dipastikan akan memengaruhi pengukuran, lebih tepatnya memperlambat.

 

Pemilik rumah didenda

Dia menyebutkan, apa yang ada di rumah dokter tersebut adalah temuan.

Pihak PLN tidak menuduh pemilik rumah sengaja melakukan hal itu, karena PLN tidak tahu sejarah siapa saja yang menempati rumah tersebut.

"Karena yang selama ini yang mendapatkan pelayanan PLN adalah pemilik rumah, maka sanksi denda dibebankan kepada pemilik rumah," jelasnya.

Baca juga: Polisi di Surabaya Temukan Tas Berisi Uang Rp 35 Juta dan 75 Gram Emas Saat Patroli

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 masuk dalam kategori pelanggaran P-2, yakni pelanggaran yang dilakukan pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan rumus denda yang harus dibayar.

"Kenapa si dokter sampai membayar sanksi atau denda sampai Rp 80 juta, karena dia adalah pelanggan dengan kapasitas daya 7700 VA, itu sudah termasuk ganti peralatan yang rusak," jelasnya.

Baca juga: KIB Bakal Berkumpul di Surabaya 14 Agustus 2022

Keluhan tagihan Rp 80 juta viral 

Seperti diberitakan, unggahan pengguna Instagram @dr.maitra_sp.and_mce viral di media sosial. Dia mengunggah surat tagihan dari PLN yang harus dibayar sejumlah Rp 80 juta lebih.

Tagihan itu merupakan biaya sanksi karena petugas PLN yang sedang melakukan survei menemukan segel meteran PLN yang terbuka.

Di dalamnya terdapat kabel yang disebut memperlambat putaran meteran.

"Diberilah denda Rp 80 juta tsb, yang tentunya jika tidak dibayar, listrik diputus," tulis pemilik akun yang mengaku sebagai seorang dokter.

Dia mengaku tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Dia tahu meteran adalah milik PLN yang segelnya tidak boleh dibuka. Dia pun bersama keluarga mengaku tidak pernah menyentuh barang tersebut.

Setahun lalu, dia pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN. Saat itu dia bertanya kepada petugas PLN dan memastikan meteran tidak ada masalah.

Baca juga: Tersangka Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Laporkan 9 Nama ke Kejari, Salah Satunya Pimpinan

"Saya juga teringat, bahwa saat membeli rumah ini, saya sempat memanggil petugas PLN untuk membuka batasan daya karena akan dipakai untuk acara syukuran masuk rumah. Petugas tersebut juga menyatakan semua beres. Sayangnya tidak ada bukti tertulis," ungkapnya.

Tak hanya itu, dia mengaku setiap bulan, ada petugas PLN yang mencatat meteran. Namun, petugas tersebut tidak pernah mengatakan adanya laporan masalah.

Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan hal tersebut pada meteran di rumahnya.

Di akhir postingan, dia membagi tips kepada followernya agar selalu mengunci box meteran listrik rumah, dan memanggil petugas PLN jika ada masalah di meteran. "Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulisnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com