Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinnya hingga mengenai pelipis dan mata sebelah kanan korban.
"Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, MS kini dijerat pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044, tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang