SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MS (30) nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial AP (30).
MS yang beralamat di Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa dan berstatus sebagai karyawan Perhutani di Kabupaten Sumenep tersebut ditangkap polisi pada Rabu (10/8/2022) usai dilaporkan istrinya.
"Kita lakukan penangkapan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah dilakukan penahanan di Polsek Kangayan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pria di Sumenep Culik dan Aniaya Mantan Istri di Dalam Mobil, Ini Motifnya
Widiarti menjelaskan, peristiwa KDRT yang dilakukan oleh MS terjadi pada Minggu (12/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku baru datang dari tempat kerjanya.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya.
Setelah itu pelaku menuju ke dalam kamar tidurnya dengan diikuti oleh korban.
"Pada saat di dalam kamar tidur terjadi cekcok mulut antara korban dengan tersangka lalu tersangka keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban ke luar menuju ruang tamu," tutur Widiarti.
Baca juga: Bocah SD di Sumenep Diduga Diperkosa, Korban Diseret ke Semak-semak, Pelaku Kabur
Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kirinnya hingga mengenai pelipis dan mata sebelah kanan korban.
"Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar di pelipis kanan dan luka bengkak di sekitar mata sebelah kanan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, MS kini dijerat pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2044, tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.