Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Praktik Pengobatan Padepokan Samsudin Dilindungi Undang-undang

Kompas.com - 09/08/2022, 19:59 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab menerima keputusan Pemerintah Kabupaten Blitar yang mencabut izin praktik pengobatan alternatifnya.

Meski begitu, penasihat hukum Padepokan Nur Dzat Sejati Supriarno menegaskan, praktik pengobatan alternatif dengan sebutan paranormal adalah kegiatan legal yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: Samsudin Klaim Miliki Izin Praktik Pengobatan, Tolak Tuduhan Padepokan Nur Dzat Sejati Lakukan Penipuan

Supriarno menyebut, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan bidang usaha pengobatan alternatif paranormal masih ada dan sah.

“Dan yang lebih penting badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang diterbitkan oleh Kemenkumham maupun sistem OSS (online single submission) itu tidak dipersoalkan. Jadi masih berlaku itu,” ujarnya usai menghadiri rapat Forkopimda yang membahas kontroversi Padepokan Nur Dzat Sejati dan praktik pengobatan yang dilakukannya , Selasa (9/8/2022).

Selama rapat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyampaikan, pencabutan izin praktik yang dimiliki Samsudin dilakukan karena adanya penyalahgunaan izin pijat menjadi praktik paranormal.

“Terus yang lebih penting lagi, di Undang-Undang Cipta Kerja itu kan pengobatan alternatif atau pengobatan tradisonal itu ditampung sebagaimana yang disebut sebagai paranormal. Ya. Jadi ini legal. Sah, gitu ya,” tambah Supriarno.

Menurut Supriarno, badan hukum Yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati memenuhi syarat dan masuk salah satu kategori usaha yang ada di klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sehingga, tak ada persoalan terkait keabsahan usaha.

Namun, Supriarno tidak memerinci lebih dalam terkait pengobatan tradisional yang dikaitkan dengan istilah paranormal.

Supriarno juga menolak penggunaan istilah “surat keputusan” pencabutan izin praktik pengobatan Samsudin.

Menurutnya, yang ada adalah hasil asesmen oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang antara lain berisi rekomendasi penyempurnaan izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati.

“Ini kan bukan surat keputusan. ini adalah hasil asesmen. Yang mana hasil asesmen salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan klien saya Samsudin ini diberi ruang untuk mengurus izin. yang belum ada diurus, yang sudah ada mungkin perlu penyempurnaan,” jelasnya.

Terkait larangan menerima pasien, Supriarno mengatakan, pihaknya akan menerima untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Supriatno juga menolak sebutan padepokan sebagai pondok pesantren, meski dia mengakui adanya aktivitas pengajian yang diikuti sejumlah orang yang tinggal dan menginap di padepokan.

“Memang ada yang mondok (tinggal) di sana. (Tapi) orang kalau menginap bukan berarti pondok,” ujarnya.

Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar berawal dari perseteruan antara YouTuber Pesulap Merah alias Marcel Radhival dengan Gus Samsudin Jadab alias Samsudin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

TPD Ganjar-Mahfud Jatim Tempati Gedung Bersejarah di Surabaya sebagai Posko Pemenangan

Surabaya
Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Turun Gunung Temui Kader, SBY: AHY Sering Dampingi Prabowo Kampanye

Surabaya
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pakai Uang untuk Rawat Anak dan Sawer Live TikTok

Surabaya
Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Hujan Lebat, Sungai di Kota Batu Meluap Banjiri Sejumlah Jalan

Surabaya
Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Viral Video Anak-anak Kampanye Prabowo-Gibran di Pamekasan

Surabaya
Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Surabaya
4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

4 Korban Laporkan Kepsek di Sampang soal Kasus Pelecehan

Surabaya
Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Pemkab Bangkalan Kaji Sanksi untuk ASN yang Ikut Deklarasi Capres

Surabaya
Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Alasan 301 Anak di Lamongan Ajukan Dispensasi Menikah selama 2023

Surabaya
8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

8 Oleh-oleh Khas Kediri, Salah Satunya Tahu Takwa

Surabaya
Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Cerita Satu Keluarga Saling Menyelamatkan saat Kebakaran Ruko di Surabaya

Surabaya
Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Diduga Masalah Ekonomi, Pria di Kota Malang Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Surabaya
Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Sebut Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi, Aktivis dan Budayawan asal Kota Batu Minta Maaf

Surabaya
Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Fakta Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Terdengar Ledakan dan Kendala Sumber Air

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com