Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Bunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/08/2022, 07:01 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, memvonis AS (16), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap bocah DF (6), dengan hukuman penjara 10 tahun dalam sidang putusan yang digelar Senin (8/8/2022).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana pasal 340 KUHP juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang," kata anggota majelis hakim PN Sampang, Agussalim, melalui pesan singkat, Senin.

Baca juga: Remaja Tersangka Pembunuh Bocah di Sampang Sempat Beri Keterangan Ngawur pada Polisi

Respons orangtua korban

Imron, orangtua korban mengaku, vonis yang dijatuhkan kepada korban kurang maksimal. Namun, dengan jatuhnya vonis itu, Imron mengaku bersyukur karena sudah ada kepastian hukum atas kematian anaknya.

"Sebetulnya kami belum puas karena vonis hanya 10 tahun. Vonis itu tidak bisa mengobati luka dan musibah yang menimpa keluarga kami," kata Imron melalui sambungan telepon seluler.

Baca juga: Kronologi Bocah 5 Tahun di Sampang Dibunuh 2 Gadis ABG, Korban Dibekap Kain dan Mayatnya Ditimpa Batu Bata

Sebenarnya, Imron berharap PN Sampang memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup. Namun, karena hakim sudah memutuskan sesuai fakta di persidangan, maka keluarga Imron menerima putusan tersebut.

"Apapun yang jadi keputusan hakim, kami menghormati," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, AS ditangkap karena diduga membunuh DF, bocah asal Desa Mandangin, Kecamatan Mandangin, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/7/2022). AS mengikat tangan dan kaki korban, kemudian menutup mulut korban dengan kain kerudung. Leher korban kemudian dijerat menggunakan tali. Karena korban masih meronta, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepalanya menggunakan batu bata.

Setelah korban tewas, jasadnya kemudian dibuang ke selokan. Motif AS menghabisi nyawa korban karena tergoda untuk memiliki perhiasan emas yang dipakai korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com