MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Pelaku sebelumnya juga ditangkap oleh anggota Polsek Konang dalam kasus pencurian yang terjadi sekitar satu bulan lalu.
Setelah penemuan kerangka manusia mencuat, polisi kemudian memeriksa pelaku.
"Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui membunuh S yang tak lain adalah istri siri pelaku," ungkap dia.
Motif pembunuhan yakni karena persoalan asmara.
Korban yang sudah dinikahi secara siri, di mata tersangka, masih memiliki hubungan asmara dengan orang lain. Akibatnya, tersangka nekat membunuh korban.
"Persoalan utama pembunuhan itu karena asmara," tandasnya.
Kerangka korban, sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Akibat perbuatannya, MS diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.