Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Bawa Bentangan Kain Berisi Tanda Tangan Siswa

Kompas.com, 3 Agustus 2022, 17:28 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (3/8/2022).

Agenda sidang kali ini yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya membawa bentangan kain berisi tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni yang meminta keadilan bagi JEP agar dapat dibebaskan dari tuntutan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

"Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut," kata Hotma saat diwawancarai, Rabu (3/8/2022).

Sebelumnya, pada Rabu (27/7/2022) lalu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa tanpa ada pembuktian yang komprehensif dan hanya berdasarkan satu keterangan terduga korban atau pelapor.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa para pelajar di SPI tidak pernah mendengar adanya isu dugaan pelecehan seksual yang menimpa terdakwa.

Para pelajar berkeyakinan bahwa pelapor atau terduga korban telah melaporkan perkara yang tidak benar.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu

Hotma menduga adanya bentuk konspirasi atau rekayasa kasus yang dibuat oleh terduga korban karena adanya persaingan bisnis di SPI.

"Jadi ini ada 100 siswa lebih bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar, 100 orang bilang, tidak pernah ada isu itu, itu baru keluar setelah adanya konspirasi di Bali," katanya.

Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda 

Hotma juga mempertanyakan alasan pelapor baru melaporkan dugaan kejadian 12 tahun silam.

Menurutnya kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal dan menduga untuk hasil visum yang ada hasil dari perbuatan hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya.

"Buktinya jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai-ramai keluar kota, bebas melakukan hubungan badan, terbukti di persidangan dia menginap di hotel bersama pacarnya, kedua orang ini berusaha menghancurkan SPI," katanya.

Baca juga: PBNU Ikut Mengawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Dito Sitompul menyampaikan bahwa pihaknya membawa berkas nota pembelaan terhadap kliennya di persidangan.

Pihaknya hanya memiliki waktu selama satu minggu dalam menyiapkan hal tersebut setelah tuntutan JPU.

Pihaknya pun telah menyiapkan nota pembelaan setebal 300 hingga 500 halaman dan jika ditambah dengan lampiran maka ada sekitar 1.000 halaman lembar pledoi.

"Walaupun kami hanya diberikan waktu 1 minggu. Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Kami percaya dari awal bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Sejumlah bukti-bukti diperlihatkan ke majelis hakim dan JPU. Di antaranya seperti video, rekaman percakapan, foto-foto, hingga transkip percakapan bakal menjadi acuan pembelaan yang dilakukan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau