MALANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (3/8/2022).
Agenda sidang kali ini yakni pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa Julianto Eka Putra (JEP).
Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya membawa bentangan kain berisi tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni yang meminta keadilan bagi JEP agar dapat dibebaskan dari tuntutan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
"Karena secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut," kata Hotma saat diwawancarai, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, pada Rabu (27/7/2022) lalu, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa tanpa ada pembuktian yang komprehensif dan hanya berdasarkan satu keterangan terduga korban atau pelapor.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa para pelajar di SPI tidak pernah mendengar adanya isu dugaan pelecehan seksual yang menimpa terdakwa.
Para pelajar berkeyakinan bahwa pelapor atau terduga korban telah melaporkan perkara yang tidak benar.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI, Korban Mengaku Disuruh Mencangkul hingga Angkut Batu
Hotma menduga adanya bentuk konspirasi atau rekayasa kasus yang dibuat oleh terduga korban karena adanya persaingan bisnis di SPI.
"Jadi ini ada 100 siswa lebih bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar, 100 orang bilang, tidak pernah ada isu itu, itu baru keluar setelah adanya konspirasi di Bali," katanya.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Ditunda
Hotma juga mempertanyakan alasan pelapor baru melaporkan dugaan kejadian 12 tahun silam.
Menurutnya kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal dan menduga untuk hasil visum yang ada hasil dari perbuatan hubungan badan antara terduga korban dengan pacarnya.
"Buktinya jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai-ramai keluar kota, bebas melakukan hubungan badan, terbukti di persidangan dia menginap di hotel bersama pacarnya, kedua orang ini berusaha menghancurkan SPI," katanya.
Baca juga: PBNU Ikut Mengawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Dito Sitompul menyampaikan bahwa pihaknya membawa berkas nota pembelaan terhadap kliennya di persidangan.
Pihaknya hanya memiliki waktu selama satu minggu dalam menyiapkan hal tersebut setelah tuntutan JPU.
Pihaknya pun telah menyiapkan nota pembelaan setebal 300 hingga 500 halaman dan jika ditambah dengan lampiran maka ada sekitar 1.000 halaman lembar pledoi.
"Walaupun kami hanya diberikan waktu 1 minggu. Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi klien kami. Kami percaya dari awal bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Sejumlah bukti-bukti diperlihatkan ke majelis hakim dan JPU. Di antaranya seperti video, rekaman percakapan, foto-foto, hingga transkip percakapan bakal menjadi acuan pembelaan yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.