MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa delapan distributor pupuk bersubsidi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 Kabupaten Madiun yang merugikan negara Rp 2 miliar, Selasa (2/8/2022).
Namun, saat diperiksa, distributor itu tidak mengetahui bahwa ada petani yang memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak menerima jatah pupuk bersubsidi.
Salah satu distributor pupuk bersubsidi, Sulton Saputro, yang dikonfirmasi Kompas.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Kabupaten Madiun, menyatakan persoalan petani tidak menerima pupuk bersubsidi sesuai RDKK menjadi urusan kelompok tani.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Madiun Periksa Ratusan Saksi
“Itu (petani tidak terima pupuk bersubsidi sesuai RDKK) kurang tahu ya. Soalnya itu ranahnya di kelompok tani. Saya hanya melayani berdasarkan RDKK itu saja,” ujar Sulton.
Selama menjadi distributor pupuk bersubsidi, pemilik CV Mekar Jaya ini hanya melayani petani yang bergerak di bidang tanaman pangan saja.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu
Sulton tidak pernah melayani permintaan pupuk bersubsidi kepada petani tebu.
“Kami tidak melayani petani tebu. Kami melayani bidang tanaman pangan saja,” tutur Sulton.
Menyoal kuota penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Sulton mengatakan jumlah alokasinya tidak pasti. Besarnya, tergantung alokasi yang diputuskan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Besarnya tidak pasti. Tergantung alokasi dari Kementan,” jelas Sulton.
Ia menyebut per kecamatan penyaluran pupuk bersubsidi bisa mencapai 2.000 hingga 4.000 ton.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.