MADIUN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyatakan segera menetapkan tersangka kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Kejari Kabupaten Madiun sudah menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah tim memeriksa 141 orang dan mengekspos penanganannya, kasus korupsi pupuk bersubsidi dinyatakan naik ke penyidikan. Untuk itu secepatnya kami tetap siapa saja tersangkanya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Diperintah Jaksa Agung, Kejari Madiun Kebut Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 86 Orang Diperiksa
Purning menjelaskan status penanganan kasus berubah dari penyelidikan ke penyidikan sejak akhir pekan lalu.
Untuk itu saat ini penyidik fokus memilah saksi mana saja yang akan dipanggil dan dokumen apa yang akan dijadikan alat bukti.
Sebelum menetapkan tersangka, kata Purning, tim penyidik akan kembali memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya dalam kasus ini.
Hanya saja pemeriksaan tidak dilakukan kepada 141 orang yang sudah diperiksa pada saat penyelidikan.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Periksa 2 Pejabat Petrokimia Gresik
Menurut Purning, penyidik terlebih dahulu akan menginventarisasi pihak mana saja yang akan diperiksa kembali setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
“Nanti tidak semuanya kami periksa kembali. Hanya pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus ini kami periksa,” kata Purning.
Baca juga: Antisipasi Kerugian Akibat Hama Wereng, Kementan Imbau Petani Madiun Ikut Program AUTP