MADIUN, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menyebut, penyidik sudah memeriksa ratusan orang saksi terkait dugaan kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019.
Kini, pihaknya fokus melengkapi berkas penyelidikan untuk penetapan tersangka.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan penyidikan kasus korupsi pupuk bersubsidi. Sudah seratus lebih (saksi) diperiksa. Secepatnya nanti ditetapkan tersangkanya. Bulan depan (Agustus) sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Nanik di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Temukan Penyelewengan di Sektor Perkebunan Tebu
Nanik sudah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus untuk segera menggelar perkara perkembangan penanganan kasus tersebut secara internal. Dalam gelar perkara itu, akan diketahui siapa tersangka dalam kasus korupsi merugikan keuangan negara hingga Rp 2 miliar itu.
Nanik menyebut, potensi tersangka lebih dari satu orang.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Pupuk Bersubsidi, Wakil Ketua KP3: Saat Itu Tak Ada Keluhan Petani
Kendati harus memeriksa ratusan saksi, Nanik menyebut, tidak ada persoalan dalam penanganan perkara itu. Terlebih, persoalan pupuk bersubsidi menjadi perhatian publik dan digunakan banyak orang.
“Pupuk bersubsidi kan untuk masyarakat luas. Jadi harus banyak yang kami periksa untuk kami mintai keterangan,” jelas Nanik.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, pejabat yang diperiksa mulai dari kepala dinas, kepala bidang, dan kasi pupuk.
“Ada sejumlah pejabat Distan yang kami periksa, mulai dari kepala dinas hingga kasi. Kami juga sudah memeriksa PPL,” kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.