Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijual Secara Ilegal, 313 Karung Pupuk Bersubsidi Disita Polisi

Kompas.com - 13/06/2022, 17:50 WIB
Slamet Widodo,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Polres Trenggalek mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal, Senin (13/6/2022). Ratusan karung pupuk bersubsidi berbagai jenis disita polisi.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M (46), warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Pelaku diduga sengaja menjual pupuk subsidi dengan harga yang lebih mahal.

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Gempa M 5,3 Guncang Pacitan dan Trenggalek, Kaca Getar hingga Lupa Matikan Kompor

“Pelaku M, menjual kembali pupuk bersubsidi jauh diatas harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan,” kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto di Polres Trenggalek, Senin (13/06/2022).

Pelaku menjual pupuk subsidi ke petani dengan harga Rp 200.000 per karung. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 112.500 per karung.

Tersangka menjual pupuk secara ilegal untuk keuntungan pribadi selama satu terakhir terakhir.

“Pelaku menjual pupuk subsidi seharga Rp. 200.000,” terang Haryanto.

Pengungkapan kasus penjualan pupuk ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan Durenan.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menyelidiki dan memeriksa seorang peteni yang membeli pupuk di kios tersangka.

Lalu, polisi menggeledah kios tersangka. Polisi mendapati 313 karung pupuk bersubsidi berbagai jenis yang dijual secara ilegal.

Dijelaskan, pupuk yang disita polisi terdiri dari 18 sak Urea, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, 32 sak NPK, dan 194 sak Petroganik.

“Seluruh pupuk tersebut memiliki berat masing-masing 50 Kilogram per kantong. Kecuali pupuk jenis petroganik. Per kantong seberat 40 kilogram,” ujar Haryanto.

Haryanto menambahkan, M mendapat pupuk bersubsidi itu dari seorang sales keliling yang diduga berasal dari Tulungagung.

Baca juga: Gempa 5,3 M Guncang Pacitan Terasa di Trenggalek, Warga Panik sampai Lupa Matikan Kompor

“Pupuk tersebut didapat tersangka dari pedagang keliling, kemungkinan dari Tulungagung,” terang Haryanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com