Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Besi Proyek Jalan di Gresik Diringkus, Aksinya Terekam CCTV

Kompas.com - 02/08/2022, 18:24 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Komplotan pencurian besi yang dipersiapkan untuk proyek jalan di Desa Bendungan, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur, dibekuk pihak kepolisian.

Mereka ditangkap, usai tindak kriminal yang dilakukan terekam CCTV.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, empat orang diamankan atas nama Syaiful (45) warga Desa Tambakrejo, Sharizal Farid (25) warga Desa Tumapel dan Mardiyanto (44) warga Desa Tambakrejo, ketiganya berada di Kecamatan Duduksampeyan.

Baca juga: Gudang Kayu Terbakar di Gresik, 30 Petugas Damkar Diterjunkan

 

Sementara satu lainnya adalah Wasil (33) warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang-Madura, selaku penadah besi hasil curian.

"Tindak pidana pencurian besi jenis wire mesh untuk proyek jalan poros Desa Bendungan, pada tanggal 2 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).

Bambang menjelaskan, besi yang dicuri merupakan jenis wire mesh M6C ulir sepanjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter.

Aksi pencurian terungkap setelah salah seorang pekerja mengecek dan mendapati besi sudah hilang.

"Setelah melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitaran proyek, ternyata ada orang tidak dikenal mengambil besi tersebut," ucap Bambang.

Baca juga: 3 Pencuri Kuras Isi Warkop di Gresik, Minuman Saset hingga Mi Instan Turut Diembat

Besi hasil curian, kata Bambang, dibawa meninggalkan lokasi oleh para pelaku dengan menggunakan mobil pikap nomor polisi W 8680 DU.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berhasil menangkap empat orang pelaku.

"Pencurian yang dilakukan, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000. Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku jika besi tersebut hanya dijual (kepada penadah) Rp 1.500.000," kata Bambang.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com