LAMONGAN, KOMPAS.com - Muhammad Yayak (26), warga Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap atas kasus pencurian.
Pelaku menguras uang belasan juta rupiah milik korban berinisial ZM (50).
Aksi tersebut leluasa dilakukan pelaku lantaran korban menuliskan nomor PIN ATM-nya dan memasukkan kertas tersebut ke dompet yang dicuri.
Baca juga: Cabuli Anak Yatim Piatu, Kakek di Lamongan Jadi Tersangka
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Lamongan AKP Muhammad Fadelan mengatakan, pelaku mulanya melakukan pencurian di rumah ZM (50) yang berada di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sukorejo, Lamongan, Rabu (27/7/2022).
Aksi pencurian berlangsung saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan ibadah shalat subuh berjemaah di masjid.
Salah satu barang yang dicuri oleh pelaku adalah dompet pemilik rumah. Saat itu dompet tergeletak di atas lemari meja belajar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Perusakan Warkop dan Penganiayaan di Lamongan
Dompet tersebut tidak hanya berisi kartu identitas, tetapi juga terdapat dua kartu ATM atas nama korban.
Lantaran takut lupa, korban ternyata juga menuliskan nomor PIN kedua kartu ATM tersebut dan memasukkan kertas dalam dompet.
"Tidak hanya uang tunai, di dompet itu juga ada kartu identitas dan dua kartu ATM milik korban. Kebetulan korban sempat menulis nomor PIN kartu ATM miliknya, yang itu juga ditaruh di dompet," ujar Fadelan saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Pikap Pengangkut Solar Terbakar Usai Mengisi BBM di Lamongan, Sopir: Mulanya Muncul Asap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.