Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/07/2022, 21:08 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, menetapkan tersangka terhadap AK (58) karena diduga mencabuli anak yatim piatu berusia 16 tahun. Meski begitu, polisi belum menahan warga Kecamatan Turi itu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasus pencabulan itu sudah dilaporkan pada akhir bulan Juni 2022.

"AK sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Anton, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diduga Diperkosa Orangtua Majikannya, Kini Hamil 2 Bulan

Anton menjelaskan, AK awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa telah mencabuli korban. AK kemudian mengakui bahwa telah mencabuli korban setelah korban dinyatakan hamil 2 bulan.

"Awal pemeriksaan tersangka memang tidak mengakui (pencabulan yang dilakukan)," ucap Anton.

Baca juga: Nama dan Foto Ketua DPRD Lamongan Dicatut, Meminta Imbalan Uang

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan AK. Alasannya, AK menderita sakit komplikasi, sebagaimana surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Kini, penyidik berupaya menyelesaikan kasus itu supaya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

"AK belum ditahan karena sakit komplikasi yang dideritanya, dengan ini diperkuat oleh surat dokter," kata Anton.

Seperti diberitakan sebelumnya, AK (58) diduga mencabuli anak yatim piatu berusia 16 tahun. Anak yang masih di bawah umur itu merupakan pekerja di toko kelontong milik anak AK.

Setiap hari korban tidak pulang dan menginap di toko itu. AK diduga mencabuli korban sebanyak tiga kali hingga hamil 2 bulan.

AK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Kepergok Pasang Baliho Caleg, 2 Kades di Bangkalan Ditegur Bawaslu

Surabaya
Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Kepala Diskoperindag Gresik Tersangka Korupsi, Bupati: Sangat Prihatin

Surabaya
Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Besok, Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jatim, Minta UMK Naik 15 Persen

Surabaya
Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Cerita Kepsek SMA 3 Pamekasan, Menangis Terima Kejutan Siswa di Hari Guru Sebelum Pensiun

Surabaya
Siswa SMAN di Pamekasan 'Prank' Kepala Sekolah hingga Menangis

Siswa SMAN di Pamekasan "Prank" Kepala Sekolah hingga Menangis

Surabaya
Pastikan PKN Dukung Salah Satu Capres, Anas Urbaningrum: Diputuskan pada Waktu yang Tepat

Pastikan PKN Dukung Salah Satu Capres, Anas Urbaningrum: Diputuskan pada Waktu yang Tepat

Surabaya
Jambret Resahkan Peziarah Makam Sunan Ampel di Surabaya Ditangkap

Jambret Resahkan Peziarah Makam Sunan Ampel di Surabaya Ditangkap

Surabaya
Tak Ada Tambahan Kuota Pengunjung Bromo untuk Libur Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Tak Ada Tambahan Kuota Pengunjung Bromo untuk Libur Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Surabaya
Kasus Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darah dari Tumit, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Kasus Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darah dari Tumit, Keluarga Akan Tempuh Jalur Hukum

Surabaya
Pemkab Sumenep Usulkan UMK 2024 Naik Rp 72.294 dari Tahun Sebelumnya

Pemkab Sumenep Usulkan UMK 2024 Naik Rp 72.294 dari Tahun Sebelumnya

Surabaya
Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi Saat Dorong Motor Curian, Hendak Dijual untuk Beli Pil Koplo

Bocah 14 Tahun Ditangkap Polisi Saat Dorong Motor Curian, Hendak Dijual untuk Beli Pil Koplo

Surabaya
Truk Seruduk Truk di Lamongan, Sopir Terjepit dan Evakuasi Satu Jam

Truk Seruduk Truk di Lamongan, Sopir Terjepit dan Evakuasi Satu Jam

Surabaya
Polda Maluku Kerahkan 850 Personel untuk Amankan Kampanye Pemilu 2024

Polda Maluku Kerahkan 850 Personel untuk Amankan Kampanye Pemilu 2024

Surabaya
Mobil Rem Mendadak, Dua Pengendara Motor Terjatuh dan Satu Orang Tewas

Mobil Rem Mendadak, Dua Pengendara Motor Terjatuh dan Satu Orang Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com