Adapun tersangka BP, EW, HY dan WCX ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan. Sementara CH merupakan satu-satunya tersangka wanita sehingga ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas II B Bangil.
"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.
Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum dan tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswanya, Pelatih Pencak Silat di Pasuruan Ditangkap
Ia mengaku, BKD Kota Pasuruan telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN aktif tersebut kepada Wali Kota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan," ujar Supriyanto melalui pesan singkat, Rabu (27/7/2022).
Selama diberhentikan sementara, gaji mereka akan dipotong 50 persen dari gaji pokok.
Baca juga: Pria di Pasuruan Bunuh Istri karena Marah Korban Tidak Mengakui Selingkuh
"Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan, " ungkapnya.
Apabila putusan pengadilan telah inkrah dan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah, maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat.
Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.
"Jadi intinya kita menunggu hasil pengadilan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.