Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JLU di Kota Pasuruan, 6 Orang Jadi Tersangka

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan menahan enam orang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

Mereka adalah S, anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo; EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo; BP, Lurah Gadingrejo; dan HY pegawai kelurahan Gadingrejo.

Kemudian juga ada CH selaku pemilik sebidang tanah dan WCX yang merupakan rekan rekannya asal Surabaya.

Mereka diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 118 Juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.

BP selaku Lurah Gadingrejo bersama-sama dengan HY diduga kuat berkongkalikong dengan S saat masih menjabat Camat Gadingrejo.

"Kala itu S juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ia dibantu stafnya EW, memasukkan sebidang tanah milik CH ke dalam dokumen akta jual beli tanah," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).

Sedangkan, CH adalah pihak penerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya yang harusnya tidak terkena trase JLU  di Kelurahan Gadingrejo. Ia didampingi oleh rekannya, WCX, warga asal Surabaya.

"CH dan WCX ini juga dianggap melawan hukum karena telah meminta tersangka ASN untuk peralihan hak ganti atas tanah," ujarnya.

Padahal, posisi tanah CH jaraknya cukup jauh dari area rencana proyek pembangunam JLU. Sehingga tidak menjadi lokus proyek pembangunan JLU.

"Dokumen yang digunakan untuk mencairkan uang ganti rugi itu yakni akta jual beli yg dibuat oleh tersangka S," jelasnya.


Adapun tersangka BP, EW, HY dan WCX ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan. Sementara CH merupakan satu-satunya tersangka wanita sehingga ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas II B Bangil.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum dan tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia mengaku, BKD Kota Pasuruan telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN aktif tersebut kepada Wali Kota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan," ujar Supriyanto melalui pesan singkat, Rabu (27/7/2022).

Selama diberhentikan sementara, gaji mereka akan dipotong 50 persen dari gaji pokok.

"Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan, " ungkapnya.

Apabila putusan pengadilan telah inkrah dan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah, maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat.

Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.

"Jadi intinya kita menunggu hasil pengadilan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/200110978/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-jlu-di-kota-pasuruan-6-orang-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com