Salin Artikel

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JLU di Kota Pasuruan, 6 Orang Jadi Tersangka

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan menahan enam orang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

Mereka adalah S, anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo; EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo; BP, Lurah Gadingrejo; dan HY pegawai kelurahan Gadingrejo.

Kemudian juga ada CH selaku pemilik sebidang tanah dan WCX yang merupakan rekan rekannya asal Surabaya.

Mereka diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 118 Juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.

BP selaku Lurah Gadingrejo bersama-sama dengan HY diduga kuat berkongkalikong dengan S saat masih menjabat Camat Gadingrejo.

"Kala itu S juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ia dibantu stafnya EW, memasukkan sebidang tanah milik CH ke dalam dokumen akta jual beli tanah," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).

Sedangkan, CH adalah pihak penerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya yang harusnya tidak terkena trase JLU  di Kelurahan Gadingrejo. Ia didampingi oleh rekannya, WCX, warga asal Surabaya.

"CH dan WCX ini juga dianggap melawan hukum karena telah meminta tersangka ASN untuk peralihan hak ganti atas tanah," ujarnya.

Padahal, posisi tanah CH jaraknya cukup jauh dari area rencana proyek pembangunam JLU. Sehingga tidak menjadi lokus proyek pembangunan JLU.

"Dokumen yang digunakan untuk mencairkan uang ganti rugi itu yakni akta jual beli yg dibuat oleh tersangka S," jelasnya.


Adapun tersangka BP, EW, HY dan WCX ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan. Sementara CH merupakan satu-satunya tersangka wanita sehingga ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas II B Bangil.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum dan tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia mengaku, BKD Kota Pasuruan telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN aktif tersebut kepada Wali Kota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan," ujar Supriyanto melalui pesan singkat, Rabu (27/7/2022).

Selama diberhentikan sementara, gaji mereka akan dipotong 50 persen dari gaji pokok.

"Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan, " ungkapnya.

Apabila putusan pengadilan telah inkrah dan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah, maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat.

Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.

"Jadi intinya kita menunggu hasil pengadilan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/27/200110978/kasus-korupsi-pengadaan-lahan-jlu-di-kota-pasuruan-6-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke