Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JLU di Kota Pasuruan, 6 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/07/2022, 20:01 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan tersangka dan menahan enam orang terkait kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

Mereka adalah S, anggota DPRD Kota Pasuruan yang juga mantan Camat Gadingrejo; EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo; BP, Lurah Gadingrejo; dan HY pegawai kelurahan Gadingrejo.

Kemudian juga ada CH selaku pemilik sebidang tanah dan WCX yang merupakan rekan rekannya asal Surabaya.

Mereka diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 118 Juta.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Perempuan di Pasuruan Terungkap, Berawal dari Tuduhan Persetubuhan

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.

BP selaku Lurah Gadingrejo bersama-sama dengan HY diduga kuat berkongkalikong dengan S saat masih menjabat Camat Gadingrejo.

"Kala itu S juga menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Ia dibantu stafnya EW, memasukkan sebidang tanah milik CH ke dalam dokumen akta jual beli tanah," ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kabupaten dan Kota Pasuruan Dilanda Banjir Rob, Sejumlah Rumah Warga Terendam

Sedangkan, CH adalah pihak penerima ganti rugi atas sebidang tanah miliknya yang harusnya tidak terkena trase JLU  di Kelurahan Gadingrejo. Ia didampingi oleh rekannya, WCX, warga asal Surabaya.

"CH dan WCX ini juga dianggap melawan hukum karena telah meminta tersangka ASN untuk peralihan hak ganti atas tanah," ujarnya.

Padahal, posisi tanah CH jaraknya cukup jauh dari area rencana proyek pembangunam JLU. Sehingga tidak menjadi lokus proyek pembangunan JLU.

"Dokumen yang digunakan untuk mencairkan uang ganti rugi itu yakni akta jual beli yg dibuat oleh tersangka S," jelasnya.

Adapun tersangka BP, EW, HY dan WCX ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasuruan. Sementara CH merupakan satu-satunya tersangka wanita sehingga ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas II B Bangil.

"Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.

Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengatakan, pemerintah tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum dan tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Diduga Cabuli Siswanya, Pelatih Pencak Silat di Pasuruan Ditangkap

Ia mengaku, BKD Kota Pasuruan telah mengajukan pemberhentian sementara terhadap tiga ASN aktif tersebut kepada Wali Kota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan," ujar Supriyanto melalui pesan singkat, Rabu (27/7/2022).

Selama diberhentikan sementara, gaji mereka akan dipotong 50 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Pria di Pasuruan Bunuh Istri karena Marah Korban Tidak Mengakui Selingkuh

"Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan, " ungkapnya.

Apabila putusan pengadilan telah inkrah dan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah, maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat.

Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.

"Jadi intinya kita menunggu hasil pengadilan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com