KEDIRI, KOMPAS.com- IM (57), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga mencabuli tujuh orang siswinya, telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, keputusan pemecatan itu sudah dilakukan sejak 20 Juli 2022, menyusul kajian dari tim yang dibentuk sejak tiga pekan sebelumnya.
"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar kepada wartawan di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Guru SD yang Diduga Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipindahkan ke Dinas Pendidikan
Abu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengambil sanksi yang terberat karena perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan.
"Saya tahu ada beberapa sanksi yang bisa diambil Pemkot, tapi kami ambil sanksi yang terberat yaitu pemecatan," ujarnya.
Apalagi, menurutnya Kota Kediri merupakan kota dengan predikat Kota Layak Anak sehingga perspektif yang ada harus berorientasi pada perlindungan anak-anak.
Baca juga: Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, YLPA: Harus Tegas, Cabut Hak Sertifikasinya...
Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Sekaligus sebagai pengingat agar hal yang sama tak kembali terulang.
"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.
Baca juga: Pelajar Kelas 1 SD di Kediri Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan
Adapun terhadap para korban, pihaknya juga terus memberikan dukungan sekaligus tetap berupaya melindungi hak-hak mereka sebagai korban kekerasan seksual.
Sebelumnya diberitakan, IM diduha mencabuli 7 siswinya di ruangan sekolah.
Perbuatannya mulai terungkap setelah adanya pelaporan yang dilakukan oleh orangtua korban ke Dinas Pendidikan pada awal Juli 2022.
Baca juga: Guru SD di Kediri Diduga Cabuli Sejumlah Siswi, Kadis Pendidikan: Ada 7 Korban
Saat itu Dinas Pendidikan merespons pelaporan itu dengan menarik status IM dari guru kelas ke lingkungan Disdik.
Dalam kesempatan sebelumnya, Wali Kota Kediri juga mendorong penanganan kasus tersebut tidak hanya selesai di ranah kepegawaian tetapi dalam ranah hukum juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.