Salin Artikel

Oknum Guru SD yang Cabuli 7 Siswi di Kediri Dipecat dari ASN

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, keputusan pemecatan itu sudah dilakukan sejak 20 Juli 2022, menyusul kajian dari tim yang dibentuk sejak tiga pekan sebelumnya.

"Sanksinya pecat. Sudah dipecat pada tanggal 20 (Juli)," ujar Abdullah Abu Bakar kepada wartawan di Balai Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Abu menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengambil sanksi yang terberat karena perbuatan tersebut tidak dapat dimaafkan.

"Saya tahu ada beberapa sanksi yang bisa diambil Pemkot, tapi kami ambil sanksi yang terberat yaitu pemecatan," ujarnya.

Apalagi, menurutnya Kota Kediri merupakan kota dengan predikat Kota Layak Anak sehingga perspektif yang ada harus berorientasi pada perlindungan anak-anak.

Kasus ini, menurutnya, merupakan preseden buruk sehingga harus ditindak tegas. Sekaligus sebagai pengingat agar hal yang sama tak kembali terulang.

"Ini pertama kali saya memecat dan memang ini menurut saya harus dipecat," tegasnya.


Adapun terhadap para korban, pihaknya juga terus memberikan dukungan sekaligus tetap berupaya melindungi hak-hak mereka sebagai korban kekerasan seksual.

Sebelumnya diberitakan, IM diduha mencabuli 7 siswinya di ruangan sekolah.

Perbuatannya mulai terungkap setelah adanya pelaporan yang dilakukan oleh orangtua korban ke Dinas Pendidikan pada awal Juli 2022.

Saat itu Dinas Pendidikan merespons pelaporan itu dengan menarik status IM dari guru kelas ke lingkungan Disdik.

Dalam kesempatan sebelumnya, Wali Kota Kediri juga mendorong penanganan kasus tersebut tidak hanya selesai di ranah kepegawaian tetapi dalam ranah hukum juga. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/22/210719078/oknum-guru-sd-yang-cabuli-7-siswi-di-kediri-dipecat-dari-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke