Pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan 354 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pasal 338 yakni 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal 354 KUHP hukumannya 10 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Jadwal dan Cara Beli Tiket KA Komuter Surabaya-Pasuruan PP
Sebelumnya diberitakan, Lebo (47), ibu rumah tangga di Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas di salah satu jurang sedalam 30 meter di kawasan tempat korban bekerja, yakni di kebun Sutirto, Jumanto dan kakak korban, Riami.
"Anak dan kakak korban ini mencari keberadaan korban, karena waktunya pulang dari tempatnya bekerja, korban tidak kunjung pulang," katanya.
Saat itu, korban ditemukan dalam keadaan sudah tewas dengan posisi tubuh tengkurap serta baju bawahannya terbuka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang