Untuk penjual miras di sembarang tempat dan tak berizin, seperti penjual miras berkedok warung akan dilakukan pengawasan.
Terlebih menjual miras oplosan telah membahayakan nyawa warganya.
"Kalau warung jelas tidak boleh, wong minimarket juga nggak boleh. Sekarang kita fokuskan, tingkatkan lagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi dan sidak lapangan," tutur Eri.
Ia berharap, seluruh warga Surabaya saling bergotong royong menjaga keamanan lingkungannya. Sebab tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah saja.
"Kalau masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa. Makanya, ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu (penjual miras oplosan) laporkan," ucap Eri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.