Salin Artikel

5 Warga Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Ini Kata Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut prihatin dengan kejadian tersebut. Sehingga, ia pun menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap penjual miras tak berizin di Kota Pahlawan.

"Kita pasti koordinasi dengan kepolisian untuk pengawasan (miras tak berizin)," kata Eri kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/7/2022).

Eri menjelaskan, minuman keras ini sudah ada dalam peraturan dan hanya diperbolehkan dikonsumi jika memiliki izin di tempat-tempat tertentu.

"Di mana, miras itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan (aturan) oleh provinsi," kata Eri.

"Kita sudah koordinasi dengan provinsi, Kadis Pariwisata Jatim, untuk menyampaikan bahwa tempat yang dikeluarkan izinnya oleh pemkot, sejak tahun 2021 dengan PP No. 5, maka mereka harus update kembali melalui aplikasinya karena masuk resiko sedang," lanjut dia.

Menurut Eri, jika tidak memiliki izin, maka tempat tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu ke provinsi.

Karena itu, Eri menegaskan, tak boleh lagi ada jual beli miras apalagi oplosan secara serampangan.


Untuk penjual miras di sembarang tempat dan tak berizin, seperti penjual miras berkedok warung akan dilakukan pengawasan.

Terlebih menjual miras oplosan telah membahayakan nyawa warganya.

"Kalau warung jelas tidak boleh, wong minimarket juga nggak boleh.  Sekarang kita fokuskan, tingkatkan lagi Satpol PP untuk melakukan evaluasi dan sidak lapangan," tutur Eri.

Ia berharap, seluruh warga Surabaya saling bergotong royong menjaga keamanan lingkungannya. Sebab tidak cukup jika hanya mengandalkan pemerintah saja.

"Kalau masyarakat membiarkan ada minuman keras di lingkungannya, terus mau jadi apa. Makanya, ini waktunya kita gotong royong dan mencintai lingkungan kita. Kalau ada yang seperti itu (penjual miras oplosan) laporkan," ucap Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/20/202114778/5-warga-tewas-usai-tenggak-miras-oplosan-ini-kata-wali-kota-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke