Meski kasus itu telah ditindaklanjuti di Dinas Pendidikan Kota Kediri, polisi belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu.
"Belum ada (laporan)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/7/2022) siang.
Koordinator Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri Heri Nurdianto mendorong para orangtua korban membawa masalah ini ke ranah hukum.
Orangtua korban, kata Heri, bisa menggandeng YLPA atau Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tiap kelurahan.
"Kita sangat berharap orang tua korban meski dalam tanda kutip sudah didamaikan komite (sekolah) agar tetap bisa melapor ke polisi. Agar ada efek jera sekaligus biar tidak ada lagi korban-korban berikutnya," ujar Heri Nurdianto kepada Kompas.com.
Terkait pendampingan psikologis korban, Nurdianto mengaku telah menggandeng laboratorium forensik psikologis IAIN Kediri dan RSUD Kota Kediri.
Baca juga: Seorang Pelajar di Kediri Nekat Jadi Kurir Sabu, Dapat Upah Rp 300.000
Heri juga mendorong Polres Kediri Kota untuk proaktif mengusut kasus ini, apalagi kasusnya bukan merupakan delik aduan.
"Karena ini bukan delik aduan yang harus menunggu adanya laporan korban," ujar aktivis yang mengaku sudah sejak awal mengawal kasus ini.
Heri menegaskan, harus ada penindakan tegas dalam kasus kekerasan seksual. Tidak seharusnya ada penyelesaian dengan perdamaian, diselesaikan secara kekeluargaan, maupun penyelesaian melalui restorative justice.
Apalagi, kata Heri, pelaku adalah seorang guru yang sepantasnya menjadi teladan dan panutan siswa.
"Komite dan kepala sekolah harusnya melaporkannya kepada hukum bukan malah mendamaikan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.