BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polresta Banyuwangi menangkap pria yang melakukan onani di depan Rumah Dinas Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas.
Pelaku adalah ARB alias AR (42) asal Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Dia ditangkap di Tabanan, Bali, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Perkara Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pelaku ditangkap Resmob Satreskrim kurang dari 19 jam.
Pelaku ditangkap karena sempat menghebohkan warganet setelah video aksi tak senonoh di muka umum itu viral di media sosial.
"Kami akhirnya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan mempertontonkan diri yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya," kata Kapolresta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban
Dijelaskan, aksi itu bermula saat seorang warga berinisial RM (18) sedang bersantai dan menunggu temannya di Taman Sritanjung yang lokasinya tepat berada di depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 17.22 WIB, RM melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek warna coklat susu, dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih sedang duduk di atas motor.
Baca juga: Antisipasi Bencana di Banyuwangi, Ribuan Pohon Cemara dan Mangrove Ditanam di Pantai
Pelaku yang duduk di atas motor Honda Supra Fit, warna hitam, dengan nomor polisi DK 5321 XT tersebut, lantas memperlihatkan alat kelaminnya yang dia keluarkan melalui samping lubang celana sebelah kiri.
Pelaku kemudian melakukan onani.
Melihat itu, RM lantas merekam kejadian tersebut menggunakan kamera HP, dengan latar belakang Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Banyuwangi.
RM lalu memberanikan diri menegur orang tersebut.
“Kok gini ya, Pak ya, ngapain?," kata RM dalam video disampaikan Kapolresta.
Baca juga: Antisipasi Bencana di Banyuwangi, Ribuan Pohon Cemara dan Mangrove Ditanam di Pantai
Namun orang tersebut hanya diam saja sembari tangan kirinya masih memegang alat kelamin. ARB, bahkan sempat menghampiri RM tetapi akhirnya tidak jadi.
Deddy melanjutkan, RM yang tinggal di Kecamatan Giri itu keesokan harinya lantas mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialami.
RM yang didampingi kuasa hukumnya itu, lalu menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di salah satu akun Instagram Banyuwangi, kepada polisi.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.
Baca juga: Terdampak Erupsi Semeru, 3 Warga Lumajang Laporkan Operator Tambang ke Polda Jatim
Kapolresta Banyuwangi juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada tim ahli.
Sebab, ARB berdalih bahwa yang dilakukannya hanya semata-mata untuk buang air kecil.
"Jadi sekarang kita akan dalami apa motifnya. Dan pelaku sudah kami amankan," kata Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5 miliar," pungkas Kapolresta Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.