Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/07/2022, 16:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan F (57), Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi, terus berlanjut.

Polisi menargetkan berkas perkara yang menyeret mantan anggota DPRD itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam waktu dekat.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Agus mengatakan, polisi baru mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan," terangnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pelaku belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, pelaku memerkosa satu anak.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mardiyono, Selasa (12/7/2022).

Mardiyono menjelaskan, untuk menjerat pelaku dengan hukuman seumur hidup bahkan kebiri, harus menggunakan Pasal 81 Ayat (5). Salah satu syarat menggunakan pasal itu adalah korban pemerkosaan lebih dari satu orang.

Mardiyono menambahkan, dari enam korban F, satu orang yang diperkosa pelaku.

Penerapan pasal 81 ayat (5) ini, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban F, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lain dicabuli," tegas Mardiyono.

Meski begitu, masih ada kemungkinan Pasal 81 Ayat (5) ini bisa diterapkan. Sebab saat ini masih dalam proses penyidikan dan tahap pengembangan perkara.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, Pasal 81 bisa diterapkan," ujarnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Ternyata Mantan Anggota DPRD Jatim

Sebagai informasi, Kejaksaan telah menyiapkan tiga orang jaksa senior. Mereka adalah Budi Mukhlis, Bimo, dan Gandhi Muchlisin.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ASN Pemkab Madiun yang WFH Usai Lebaran Tak Sampai 1 Persen

ASN Pemkab Madiun yang WFH Usai Lebaran Tak Sampai 1 Persen

Surabaya
18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

18.000 Orang Tiba di Stasiun Surabaya pada Hari Terakhir Arus Balik

Surabaya
Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Dinas Pariwisata Sebut Ada 200.000 Wisatawan Kunjungi Surabaya di Lebaran Tahun Ini

Surabaya
Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Polisi Tangkap Remaja dan Anak di Bawah Umur Pembuat Onar di Gresik

Surabaya
Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Surabaya
Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Keponakan Habisi Nyawa Pamannya di Bangkalan, Polisi Periksa 3 Saksi

Surabaya
Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Perampokan di Gresik, Korban asal Tuban Sempat Mengira Pelaku adalah Suaminya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Surabaya
Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Diduga Tabung Gas Bocor, Warung di Magetan Ludes Dilalap Api

Surabaya
Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Harga Relatif Mahal dan Terbuat dari Besi Anti Karat, Meteran Air Pelanggan PDAM di Kota Malang Kerap Dicuri

Surabaya
Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Surabaya
Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Surabaya
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Surabaya
Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Surabaya
Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com